Zitting Plats
Zitting Plaats merupakan tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang berwilayah hukum di Kota Tanjung Balai dan sebahagian Kabupaten Asahan memiliki 1 (satu) Zitting Plaats yaitu :
LOKASI |
LUAS TANAH |
LUAS BANGUNAN |
KEPEMILIKAN SERTIFIKAT |
KONDISI |
JUMLAH PERKARA TAHUN 2020 |
PULAU RAKYAT PEKAN , KABUPATEN ASAHAN |
1000 M2 |
400 M2 |
PEMERINTAH RI Cq MAHKAMAH AGUNG , HAK PAKAI, SHP NOMOR 46 |
RUSAK RINGAN / TIDAK DAPAT DIPAKAI |
NIHIL |