SOSIALISASI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Bapak DR. Salomo Ginting, S.H.,M.H menyampaikan bahwa adanya kegiatan sosialisasi ini berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan baik PERMA maupun SEMA.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Restorative justive hanya dapat diterapkan pada Perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000”.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai juga menerangkan bahwa Restorative Justice dapat diterapkan terhadap perkara anak perempuan berhadapan dengan hukum, perkara narkotika. Beliau juga berharap agar Restorative Justice dapat dipedomani oleh para Hakim dalam mengambil keputusan.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tersebut (sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020) adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.
Penutupan.