Kesepakatan perdamaian dalam rangka pelaksanaan putusan secara sukarela melalui pembayaran ganti rugi dalam putusan nomor: 2825 K/PDT/2014 Jo. NOMOR: 148/PDT/2014/PT MDN Jo. NOMOR: 03/PDT.G/2013/PN TB
Tanjung Balai, Rabu (10/08/2022). Telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian dalam rangka pelaksanaan putusan secara sukarela melalui pembayaran ganti rugi dalam putusan nomor: 2825 K/PDT/2014 Jo. NOMOR: 148/PDT/2014/PT MDN Jo. NOMOR: 03/PDT.G/2013/PN TB, bertempat di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Agenda ini dihadiri oleh Maharawati selaku Kuasa Pemohon Eksekusi sedangkan dari pihak Termohon Eksekusi dihadiri oleh Walikota Tanjung Balai dan jajaran pejabat Pemko Tanjung Balai didampingi Kuasa. Turut hadir juga Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Bapak Drs. Syahrial Bakti, S.H. beserta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Ibu Yanti Suryani, S.H., M.H. beserta jajarannya.