Mediasi Berhasil dalam perkara perdata nomor 31/Pdt.G/2024/PN Tjb.
Tanjungbalai - Kamis (25/07/2024)
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tanjung Balai Bapak Wahyu Fitra, S.H., berhasil mendamaikan pihak bersengketa. Dalam perkara perdata gugatan dengan nomor Perkara nomor 31/Pdt.G/2024/PN Tjb.