new.png

Berita

portfolio

Berita

Berisikan Informasi tentang Berita Pengadilan, Artikel/Tulisan dari Aparatur Pengadilan, dan berbagaimacam galeri seperti galeri kegiatan pengadilan, galeri fasilitas & ruang publik, sarana & Prasarana persidangan anak, serta video tentan informasi pengadilan

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA TINDAK PIDANA PELAYARAN ATAS NAMA TERDAKWA SUCIPTO ALIAS LANCIP

on .

Tanjung Balai – (Humas/IT), Senin, 22 Februari 2021.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra, S.H.,M.Hum., didampingi Hakim Anggota Joshua J.E Sumanti, S.H., dan Yustika Ramadhani Lubis, S.H., melaksanakan sidang pemeriksaan setempat pada perkara pidana dengan register perkara nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Tjb atas nama Terdakwa Sucipto Alias Lancip bertempat di Pos Pengamatan Danlanal Bagan Asahan.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat tersebut juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan serta perwakilan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan.

Dalam kesempatan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kondisi kapal yang digunakan untuk menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dari Malaysia sebanyak 17 (tujuh belas) orang yang dinakhodai oleh Terdakwa atas nama Sucipto Alias Lancip.

Ketua Majelis dalam perkara ini, Dedy Adi Saputra, S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan penyelundupan TKI illegal sangat membahayakan keselamatam penumpang kapal. “Dari hasil pemeriksaan setempat hari ini, setelah melihat kondisi kapal dengan kapasitas 5 GT tanpa nama tersebut terlihat kapal ini bukanlah kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Kapal tersebut juga ternyata tidak dilengkapi alat keselamatan yang memadai”, imbuhnya.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat tersebut bertujuan agar Majelis Hakim melihat secara langsung kondisi serta keadaan yang sebenarnya dari kapal yang dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini.

Pengadilan Negeri Tanjung Balai, SUPER! (Siap Melayani, Unggul, Profesional, Efisien, dan Religius)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Eraterang

E-BERPADU

Profil PTSP