Tanjung Balai, 17 April 2025
Pengadilan Negeri Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi kepada pihak Eksternal yang dihadiri oleh Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, Posbakum, dan masyarakat umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kerjasama antar pihak terkait dalam menjalankan tugas peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Ibu Erita Harefa, S.H sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi tersebut secara resmi.
Adapun materi sosialisasi yang dibawakan pada kesempatan ini yaitu :
1. PERMA Nomor 8 TAHUN 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
2. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
3. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
4. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
5. PERMA Nomor 7 TAHUN 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
6. SK KMA Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
Di tengah acara, diadakan sesi tanya jawab bagi peserta yang ingin bertanya kepada pemateri mengenai materi sosialisasi yang telah disampaikan. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.