Area II - Penataan Tata Laksana
PENGUNGKIT - PENATAAN TATA LAKSANA ( unduh disini )
REFORM - PENATAAN TATA LAKSANA ( unduh disini )
PENATAAN TATA LAKSANA
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada ZI menuju WBK/WBBM.
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
1) Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada satuan kerja.
2) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pada satuan kerja.
3) Meningkatnya kinerja pada satuan kerja.
Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
1. Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada peta bisnis proses instansi dan kondisi yang seharusnya telah dilakukan seperti:
a. Penyusunan SOP
b. Penerapan SOP
c. Evaluasi/perbaikan SOP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
1. Dokumen peta bisnis instansi.
2. Dokumen SOP yang ditandatangani Ketua Pengadilan.
3. Dokumen SOP Revisi yang ditandatangani Ketua Pengadilan.
2. E-Office/E-Government
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada yang telah dilakukan, seperti:
a. Penyusunan sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi (Contoh LLK Elektronik).
b. Penyusunan system kepegawaian berbasis sistem informas (Contoh SIKEP).
c. Penyusunan sistem pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
1. Dokumen kinerja satker yang diambil melalui aplikasi SIKEP.
2. Dokumen manajemen SDM yang diambil melalui aplikasi SIKEP.
3. Capture website, aplikasi layanan serta media sosial.
4. Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat.
3. Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran Indikator ini dilakukan dengan mengacu pada:
a. Penerapan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan.
b. Memiliki website dengan informasi terkini yang memudahkan masyarakat pencari keadilan.
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
1. Capture anggaran DIPA melalui website.
2. Foto spanduk/banner, website dan media sosial lainnya.
3. Undangan rapat, notulensi, daftar hadir, dan foto.
4. Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi.