new.png

Reformasi Birokrasi

page

Reformasi Birokrasi

Berisi informasi tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Area V - Penguatan Pengawasan

on .

PENGUNGKIT - PENGUATAN PENGAWASAN ( unduh disini )
REFORM        - PENGUATAN PENGAWASAN ( unduh disini )
 
PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan pengawasan bertujuan penyelenggaraan satuan kerja yang bersih dan bebas KKN.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
3. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:

1. Pengendalian gratifikasi.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi:
1.1 Satuan kerja telah memiliki Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi.
1.2 Satuan kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
1.3 Kedisiplinan pelaporan LHKPN.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
a. Capture banner/spanduk/media public campaign lainnya.
b. SK unit pengendali gratifikasi.
c. Capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya.
d. Bukti pengiriman LHKPN.

2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada:

2.1 Satuan kerja telah membangun lingkungan pengendalian.
2.2 Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas unit kerja.
2.3 Satuan kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
2.4 Satuan kerja telah melakukan sosialisasi, mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
a. Dokumen matrik identifikasi risiko.
b. Dokumen analisis risiko.
c. Dokumen level risiko.
d. Dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.


3. Pengaduan masyarakat.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada:
3.1 Satuan kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat baik melalui media cetak dan elektronik (website).
3.2 Satuan kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat.
3.3 Satuan kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil penanganan pengaduan masyarakat.
3.4 Satuan kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.


Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
a. SK petugas Pengaduan Masyarakat.
b. Foto petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan.
c. Foto spanduk/banner sarana penyampaian pengaduan.
d. Capture sarana pengaduan melalui media online.
e. Capture respon pengaduan masyarakat.
f. Bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait.
g. Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan.
h.  Bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk ditindaklanjuti.
i. Dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelayanan) atas Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan.

4. Whistle Blowing System (WBS)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada:

4.1 Satuan kerja telah menerapkan Whistle Blowing System.
4.2 Satuan kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System.
4.3 Satuan kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
a. Dokumen dan foto internalisasi Whistle Blowing System (WBS).
b. Dokumen Laporan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System.
c.  Dokumen Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System.

5. Penanganan benturan kepentingan sesuai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Benturan Kepentingan dan SK Sekma Nomor 59A Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada:
5.1 Satuan kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas dan fungsi utama.
5.2 Satuan kerja telah melakukan sosialisasikan penanganan benturan kepentingan.
5.3 Satuan kerja telah mengimplementasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan.
5.4 Satuan kerja telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.
5.5 Satuan kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
a. Dokumen identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
b. Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan.
c. Dokumen laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
d. Dokumen laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan.

Pengadilan Negeri Tanjung Balai, SUPER! (Siap Melayani, Unggul, Profesional, Efisien, dan Religius)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Eraterang

E-BERPADU

Profil PTSP