new.png

Reformasi Birokrasi

page

Reformasi Birokrasi

Berisi informasi tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Area VI - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

on .

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ( unduh disini )
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ( unduh disini )

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:

1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau).
2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional.
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu:

1. Standar pelayanan pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
1.1 Satuan kerja telah memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM).
1.2 Satuan kerja telah memaklumatkan Standar Pelayanan.
1.3 Satuan kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan Standar Pelayanan.
1.4 Satuan kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP.
1.5 Melakukan sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai.
1.6 Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dan
kegiatan melalui media cetak, papan pengumuman, media sosial, website, dan lain-lain.
1.7 Telah terdapat sistem punishment (sanksi)/reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pemberian
kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar.
1.8 Menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
1.9 Terdapat inovasi layanan.
1.10 Penilaian kepuasan terhadap pelayanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
a. Dokumen standar pelayanan pada satuan kerja.
b. Capture maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan.
c. Dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan.
d. Dokumen review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
e. Dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai.
f. Capture sarana informasi layanan.
g.Sistem reward dan punishment.
h. Dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward, dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.
i. Capture aplikasi, sarana dan prasarana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
j. Capture inovasi pada pelayanan.
k. Dokumen laporan survei.
l. Capture dan foto/dokumentasi.
m. Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut dari survei kepuasan masyarakat.

Pengadilan Negeri Tanjung Balai, SUPER! (Siap Melayani, Unggul, Profesional, Efisien, dan Religius)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Eraterang

E-BERPADU

Profil PTSP