new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Jenis Layanan

on .

Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). adapun jenis layanan antara lain :

A. Kepaniteraa Pidana

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
  2. Pendaftaran Praperadilan;
  3. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  4. Permohonan Grasi;
  5. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  7. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  9. Permohonan Pembantaran;
  10. Permohonan Izin Besuk;
  11. Permohnan Izin Berobat;
  12. Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.

Pidana  Fix_page-0001.jpg

B. Kepaniteraan Perdata

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Pendaftaran Perkara Permohonan;
  4. Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
  6. Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
  7. Permohonan Turunan Putusan;
  8. Permohonan Eksekusi;
  9. Permohonan Konsignyasi;
  10. Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
  11. Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
  12. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  13. Pencabutan Eksekusi;
  14. Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;
  15. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo);

Perdata - Fix_page-0001.jpg

C. Kepaniteraan Hukum

  1. Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
  2. Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
  3. Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  4. Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
  5. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  6. Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
  7. Permohonan Informasi;
  8. Penanganan Pengaduan;

Hukum - fix-merged_page-0001.jpg

D. E-Court/Elitigasi

  1. Pendaftaran Akun Pengguna yaitu Advokat dan Pengguna lain.
  2. Persidangan secara Elektronik (Elitigasi).
  3. Pelayanan untuk kelancaran Aplikasi E-Court.
  4. Membuat Email, Scanning Surat kelengkapan dan Persyaratan Pendaftaran.

e-court FIX_page-0001.jpg

E. Inzage

  1.  Pelayanan Pemeriksaan Berkas (Inzage).

inzage-Fix_page-0001.jpg

Pengadilan Negeri Tanjung Balai, SUPER! (Siap Melayani, Unggul, Profesional, Efisien, dan Religius)

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Eraterang

E-BERPADU

Profil PTSP