Standar Pelayanan
KETENTUAN UMUM.
Tujuan:
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Balai bagi pencari keadilan dan masyarakat;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Maksud:
- Sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Tanjung Balai kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas;
- Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
- Sebagai tolok ukur bagi setiap pelaksana pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Ruang Lingkup:
- Standar pelayanan ini berlaku pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
- Pelayanan yang diatur dalam standar pelayanan ini mencakup:
- Pelayanan Umum;
- Pelayanan Pendaftaran Perkara;
- Pelayanan Persidangan.
- Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan putusan pengadilan bukanlah objek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.
Pengertian:
- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
- Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
- Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan pengadilan.
- Pelaksana pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan.
- Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini.
Hak dan Kewajiban Penyelenggara:
- Hak Penyelenggara :
- memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
- melakukan kerja sama;
- mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
- melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Penyelenggara:
- menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
- menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
- menempatkan pelaksana yang kompeten;
- menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
- memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
- melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
- berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
- memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
- membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
- bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
- memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
- memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Kewajiban dan Larangan Pelaksana:
- Kewajiban Pelaksana :
- melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
- memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
- melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.
- Larangan Pelaksana :
- merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
- meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara;
- membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan
- melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Hak dan Kewajiban Masyarakat:
- Hak Masyarakat :
- mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
- mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
- mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
- mendapat advokasi, perlindungan, dan/ atau pemenuhan pelayanan;
- memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
- memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
- mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan Ombudsman;
- mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman; dan
- mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
- Kewajiban Masyarakat:
- mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
- ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; dan
- berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan:
- Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan pengadilan dalam hal:
- Penyelenggara dan/atau pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
- Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
- Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan;
- Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yaitu pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan dengan memuat:
- Nama dan alamat lengkap pengadu;
- Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
- Permintaan penyelesaian yang diajukan;
- Tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu;
- Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan;
- Pelaksana pelayanan pengaduan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang memuat:
- Identitas pengadu;
- Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
- Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
- Tanda tangan serta nama pelaksana pelayanan yang menerima pengaduan.
- Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 3;
- Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara;
- Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya;
- Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI;
- Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal penyelenggara lalai dan/atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut;
- Rekapitulasi penyelesaian pengaduan atas pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung Balai akan diumumkan kepada masyarakat melalui website Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan alamat www.pn- prabumulih.go.id.
Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan:
- Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakan;
- Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara berpedoman pada prinsip independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya;
- Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah;
- Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan materi aduan;
- Penyelenggara memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;
- Keputusan mengenai pengaduan akan disampaikan kepada pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
Ketentuan Sanksi:
- Pimpinan satuan kerja yang dalam hal ini bertindak sebagai atasan pelaksana menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam standar pelayanan ini, berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mahkamah Agung berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak memenuhi kewajibannya dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf E atau F, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Jenis sanksi terhadap penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan didasarkan pada ketentuan dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan yang relevan yang berlaku di lingkungan badan peradilan.